1. Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau hukum perang terdiri dari empat Konvensi Jenewa 1949, dua Protokol Tambahan 1977, Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, serta konvensi senjata tertentu.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
Instrumen-instrumen ini pada dasarnya bertujuan menyelamatkan warga sipil dan pihak lain yang tidak lagi terlibat perang dengan memberikan pembatasan dan larangan terhadap pelaksanaan peperangan.
Empat Konvensi Jenewa sendiri menetapkan bahwa warga sipil, korban luka, dan tahanan harus diperlakukan secara manusiawi di masa perang.
Konvensi Jenewa melarang pembunuhan, penyiksaan, penyanderaan, dan perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan martabat, serta mengharuskan para pejuang merawat pihak lain yang sakit dan terluka.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Konvensi-konvensi ini pada mulanya membahas tentang perilaku para kombatan. Namun, konvensi diperbarui untuk mengatur perlakuan terhadap warga sipil di zona perang.
Dalam aturan ini, kematian warga sipil belum tentu merupakan kejahatan perang, namun warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran dengan sengaja atau tanpa pandang bulu. Operasi militer juga wajib dilakukan secara proporsional.
Para pelanggar HHI sendiri bisa dikenakan sanksi mulai dari kompensasi, sanksi militer, hingga sanksi non-militer seperti embargo ekonomi.