Sementara itu, Amnesty International mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendokumentasikan serangan-serangan Israel yang melanggar hukum humaniter internasional terhadap warga Gaza.
Serangan itu antara lain penembakan roket tanpa pandang bulu, mengirim militer untuk membunuh dan menyandera penduduk, memblokade kebutuhan dasar warga sipil, memerintahkan evakuasi yang mirip pemindahan paksa, serta tidak memberikan peringatan dini mengenai serangan.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
Organisasi itu lantas menyimpulkan bahwa "kejahatan perang" telah berlangsung di Gaza dan harus segera diselidiki.
Human Rights Watch turut menyebut bahwa pihaknya dan organisasi HAM lain telah menemukan bahwa "pemerintah Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa apartheid dan penganiayaan terhadap jutaan warga Palestina."
"Penindasan sistematis terhadap penduduk Gaza merupakan bagian dari kejahatan yang sedang berlangsung," tulis Human Rights Watch dalam pernyataan pada 27 Oktober lalu.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Organisasi HAM itu juga mengatakan ada laporan bahwa Israel menggunakan fosfor putih dalam serangan di Gaza. Penggunaan senjata ini berbahaya karena bisa mengakibatkan cedera serius bagi warga sipil dan efek jangka panjang yang buruk.
Human Rights Watch pun mendesak jaksa penuntut umum, yang sedang menyelidiki kemungkinan kejahatan di Palestina sejak 2021, untuk akuntabel agar semua pihak yang bertanggung jawab bisa segera diadili.
Berikut tiga hukum internasional dari sejumlah aturan yang dilanggar Israel karena membantai sipil, menghantam rumah sakit dan tempat-tempat ibadah di Gaza.