2. Statuta Roma
Statuta Roma adalah aturan yang mengatur perang lainnya, yang menjadi cikal bakal kelahiran Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Dalam Statuta Roma, ada yang disebut sebagai kejahatan perang. Kejahatan perang mencakup serangan yang disengaja yang menargetkan warga sipil, pemukiman sipil dan pekerja kemanusiaan; kemudian serangan yang menghancurkan properti yang tidak perlu secara militer; serta kekerasan seksual dan deportasi ilegal.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
3. Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu 1980
Protokol III Konvensi 1980 tentang Senjata Konvensional merupakan aturan yang melarang penggunaan senjata tertentu seperti amunisi kimia atau biologi.
Konvensi ini pada umumnya mengatur pembatasan hak setiap pihak yang berkonflik untuk memilih cara dan sarana berperang.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Konvensi ini melarang penggunaan senjata, proyektil, dan material yang bisa menyebabkan luka berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu.
Fosfor putih merupakan salah satu senjata yang dilarang digunakan dalam konvensi ini. Menurut temuan Human Rights Watch, Israel menggunakan fosfor putih di Gaza.
Kendati begitu, fosfor putih tidak dilarang di bawah hukum internasional. Zat kimia ini tidak digolongkan sebagai senjata kimia di bawah Konvensi Senjata Kimia 1993.