WahanaNews.co, Jakarta - Agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina, telah berlangsung selama sebulan lebih sejak dilancarkan pada 7 Oktober lalu.
Lebih dari 11.200 orang tewas, dengan mayoritas anak-anak dan perempuan.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Banyaknya korban jiwa yang berjatuhan tidak lain lantaran Israel secara keji melakukan serangan tanpa pandang bulu.
Tak hanya kelompok bersenjata yang diklaim sebagai target utama Tel Aviv, warga sipil juga menjadi target gempuran Negeri Zionis.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCR) dalam rilisnya pada 10 Oktober lalu menyatakan "ada bukti yang jelas bahwa kejahatan perang kemungkinan telah dilakukan" oleh Israel maupun Hamas sejak konflik pecah awal bulan lalu.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Komisi Penyelidikan Internasional Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menyatakan semua pihak yang melanggar hukum internasional wajib bertanggung jawab atas kejahatan mereka.
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) juga menyebut perintah militer Israel meminta warga segera meninggalkan rumah di saat Tel Aviv juga memblokade total makanan, air, listrik, hingga bahan bakar sangat "tidak sesuai dengan hukum humaniter internasional."
ICRC dalam rilisnya 13 Oktober lalu pun menyatakan bahwa jika ingin mengevakuasi penduduk, "semua tindakan yang memungkinkan" harus diambil untuk memastikan warga sipil memiliki akses terhadap kebutuhan dasar dan tidak terpisah dari anggota keluarganya.