Perusahaan teknologi terbesar juga
akan dilarang mengakuisisi pesaing mereka.
Fiona Scott Morton, profesor
Universitas Yale dan mantan pejabat AS yang telah banyak menulis tentang Big Tech, mengatakan, UU tersebut berasal dari kegagalan penegakan antimonopoli di AS
untuk mengurangi dominasi perusahaan teknologi besar.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
"Ini adalah peraturan, bukan
tentang monopoli lagi," kata Morton, Minggu (20/6/2021).
Jika RUU diberlakukan, katanya, Apple mungkin harus melepas atau menutup
layanan musiknya (iTunes), sehingga tidak mendiskriminasi saingannya seperti Spotify.
"Apple harus memilih," imbuhnya.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
"(Persyaratan interoperabilitas)
memiliki dampak mendalam bagi konsumen, karena akan memungkinkan orang
bergabung dengan jejaring sosial selain Facebook
dan Instagram (yang juga milik Facebook) dan tetap berhubungan dengan
teman-teman mereka," Morton mengatakan.
RUU itu muncul di tengah sikap
pemerintah AS yang lebih agresif terhadap perusahaan teknologi yang
mendominasi.
Presiden AS, Joe Biden, mencalonkan Lina Khan, salah satu orang yang sangat vokal
terhadap Big Tech, untuk mengepalai
Komisi Perdagangan Federal (FTC), salah satu lembaga yang ditugasi untuk
penegakan antimonopoli.