Dengan demikian, Apple akan mengirimkan "ponsel kosong" tanpa aplikasi apa
pun, atau memisahkan divisi telepon.
"Sebagian besar, rata-rata
konsumen akan melihat pengalaman penggunanya (user experience) sangat menurun," katanya, dalam sebuah
pernyataan.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
UU tersebut meniru Undang-Undang Pasar
Digital Eropa dan kemungkinan akan "mendistorsi" persaingan.
Hal ini disampaikan Aurelien Portuese
dari Information Technology and
Innovation Foundation, sebuah think
tank industri teknologi dan komunikasi.
Portuese mengatakan, RUU tersebut muncul di tengah sentimen kebencian terhadap Big Tech.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Pada akhirnya, konsumen yang akan
dirugikan karena RUU ini memberi ruang bagi perusahaan yang kurang efisien
untuk bersaing.
"Konsumen mungkin tidak lagi bisa
mendapatkan keuntungan dari skala ekonomi perusahaan besar," ujar Portuese, dalam sebuah pernyataan.
RUU itu juga mengungkapkan kurangnya
pemahaman praktis tentang bagaimana cara industri teknologi beroperasi agar
tetap kompetitif, relevan, menguntungkan, dan inovatif, kata analis Olivier
Blanchard di Futurum Research dalam
sebuah unggahan blog.