Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028 jika tidak ada perubahan kebijakan hukum.
Dalam persidangan tersebut, tim pembela Najib juga mengajukan permohonan agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan.
Baca Juga:
Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Dialihkan, KPK Buka Peluang TPPU
Pihak penuntut menyatakan tidak keberatan atas permohonan tersebut dan pengadilan mengabulkannya.
“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi putusan saat ini.
Baca Juga:
PPATK Beberkan Modus Rumit Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
“Tetapi kami ingin ini tercatat ‘tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan’,” ujarnya.
Usai vonis dibacakan, Najib menyerukan kepada rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi apa pun.
“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.