Hakim Sequerah juga memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001.
Jika kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Baca Juga:
Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Dialihkan, KPK Buka Peluang TPPU
Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menyatakan telah menelaah seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela serta faktor yang memberatkan yang diajukan oleh penuntut umum.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” kata Sequerah.
Hakim mulai membacakan putusan sejak pukul 9.30 pagi dan baru menuntaskannya pada malam hari sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga:
PPATK Beberkan Modus Rumit Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Para jurnalis yang menunggu hampir 12 jam jalannya persidangan di ruang sidang dilaporkan bersorak ketika hakim keluar untuk membacakan amar putusan.
Pengadilan juga memerintahkan agar hukuman penjara baru tersebut mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam perkara SRC International Sdn Bhd.
Diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta.