WahanaNews.co | Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku
Faizasyah, mengatakan, warga negara Jerman yang mengunjungi markas
Front Pembela Islam (FPI), beberapa waktu lalu, terdaftar sebagai diplomat.
Posisinya
adalah Second Secretary atau
Sekretaris Kedua di Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Yang
bersangkutan terdaftar sebagai diplomat dengan gelar Sekretaris Kedua (Second Secretary). Dengan sendirinya
yang bersangkutan menikmati privileges
sebagai diplomat sesuai Konvensi Wina," kata Faizasyah, saat
dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2020).
Namun,
sebagaimana telah disampaikan Kedutaan Jerman, beberapa waktu lalu, kedatangan
stafnya ke markas FPI itu merupakan inisiatif pribadi.
Tindakan
tersebut tidak mewakili Kedutaan Jerman.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Hal
itu yang disampaikan pihak Jerman saat dipanggil ke Kemlu dan dimintakan
klarifikasi 20 Desember," ucap Faiza.
Sementara
itu, saat ditanya identitas nama staf Kedutaan Jerman itu, Faiza mengaku tidak
tahu.
Ia juga
enggan berkomentar soal informasi yang disampaikan anggota Komisi I DPR, M
Farhan, yang menyebut WN Jerman itu bernama Suzanne Hall, dan
merupakan seorang pegawai badan intelijen Jerman.