WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menahan ketua demo bela Palestina di Universitas Columbia AS, Mahmoud Khalil.
Kementerian Dalam Negeri AS menyatakan penangkapan Khalil dilakukan sebagai bentuk kepatuhan atas perintah eksekutif Trump yang melarang antisemit.
Baca Juga:
Mesir Gelar Konferensi Rekonstruksi Gaza: 100 Negara Siap Berpartisipasi
"[Tindakan ini] diambil untuk mendukung perintah eksekutif Presiden Trump yang melarang anti-semit, dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," demikian pernyataan kementerian di X, Minggu (9/3).
Menurut Serikat Pekerja Pelajar Columbia, Khalil ditangkap petugas Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) pada Sau (8/3). Mereka pun membuat petisi untuk menuntut pembebasan Khalil.
Siapa Mahmoud Khalil?
Baca Juga:
Jelang Jumat Pertama Ramadan, Israel kerahkan 3.000 Polisi di Masjid Al-Aqsa
Mahmoud Khalil adalah warga Palestina yang lulus dari Universitas Columbia, yang menjadi negosiator aksi demo bela Palestina dengan berkemah di kampus AS pada April 2024.
Aksi damai itu bertujuan mengecam pemerintahan Israel dan menuntut kampus untuk berhenti berhubungan dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Negeri Zionis.
Namun demikian, aksi tersebut berubah menjadi kekerasan setelah polisi AS membubarkan perkemahan di kampus dan menangkap ratusan mahasiswa dan warga lain yang berdemo.