WahanaNews.co | Untuk
kedua kalinya, Mantan Presiden AS, Donald Trump selamat dari pemakzulan dalam
sidang yang digelar Senat pada Sabtu (13/2) waktu setempat.
Baca Juga:
Soroti Pemakzulan Presiden, Hinca Panjaitan: Lebih Baik Bersabar Tunggu Pemilu 2024
Berdasarkan hasil voting, sebanyak 57 senator menyatakan
Trump bersalah karena menghasut pendukungnya untuk menyerbu gedung Kongres AS,
Capitol Hill, pada 6 Januari lalu. Saat itu, pendukung Trump ingin membatalkan
pengesahan Joe Biden sebagai pemenang Pemilu AS 2020.
Sementara 43 senator lainnya yang seluruhnya dari Partai
Republik, menyatakan Trump tidak bersalah.
Dikutip dari Reuters, meski senator yang menyatakan Trump
bersalah lebih banyak, tapi tidak mencapai suara mayoritas 2/3 atau minimal 67
dari total 100 senator. Sehingga Trump kembali selamat dari pemakzulan yang
sempat membuatnya terancam tak bisa maju di Pemilu AS 2024.
Baca Juga:
Tanggapi Isu Pemakzulan Jokowi, Luhut: Apa yang Mau Dimakzulkan?
Dalam voting tersebut, 7 senator dari Partai Republik
bergabung dengan 50 senator Demokrat menyatakan Trump bersalah. Tujuh senator
Republik tersebut yakni Richard Burr, Bill Cassidy, Susan Collins, Lisa
Murkowski, Mitt Romney, Ben Sasse, dan Pat Toomey.
Sidang pemakzulan Trump digelar Senat AS sejak 9 Februari.
Dalam sidang tersebut, Trump dituding menghasut pendukungnya untuk menyerbu
gedung Kongres AS demi membatalkan pengesahan kemenangan Joe Biden.
Selama sidang, fakta lain mengungkap pendukung Trump juga
mengincar Wapres AS saat itu, Mike Pence, yang menolak membatalkan hasil
pemilu.