WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam intervensi dramatis yang terjadi pada Sabtu tengah malam, Mahkamah Agung Amerika Serikat memblokir kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump yang berupaya mendeportasi migran asal Venezuela tanpa melalui proses hukum.
Kebijakan ini menggunakan Undang-Undang Alien Enemies Act yang berasal dari tahun 1798, sebuah hukum kuno yang terakhir kali digunakan untuk menahan warga Jepang-Amerika saat Perang Dunia II.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: MA Menyelamatkan Ratusan Triliun, Tapi Eksekusinya Minim
Dalam perintah daruratnya, Mahkamah menyatakan bahwa "pemerintah diarahkan untuk tidak memindahkan siapa pun dari kelompok tahanan yang dimaksud dari wilayah Amerika Serikat sampai ada perintah lebih lanjut." Dua hakim konservatif tercatat tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Trump, yang kembali memenangkan Gedung Putih tahun lalu berjanji menindak imigran ilegal, menggunakan hukum tersebut untuk mengirim warga Venezuela ke penjara berkeamanan super maksimum di El Salvador, yakni CECOT, yang dikenal menampung ribuan narapidana dari geng kriminal paling brutal di Amerika Latin.
Langkah itu memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan bahwa Trump mengabaikan konstitusi dalam upayanya memperluas kekuasaan.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
"Para pria ini berada dalam bahaya nyata menghabiskan sisa hidup mereka di penjara asing yang mengerikan tanpa pernah mendapat kesempatan ke pengadilan," kata Lee Gelernt dari ACLU, organisasi yang memimpin gugatan untuk menghentikan deportasi mengutip AFP.
Sabtu kemarin, pemerintah AS mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar larangan tersebut dicabut dan tetap bisa memakai Alien Enemies Act untuk mendeportasi individu yang dituduh sebagai teroris. Pemerintah juga mengklaim, jika penggunaan hukum itu dilarang, Mahkamah tetap harus membuka jalan agar deportasi bisa dilakukan lewat undang-undang lainnya.
Tato dan Tanpa Pengadilan