WahanaNews.co | Dewan
Pengawas menyatakan dukungannya terhadap keputusan Facebook untuk memblokir
akun mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Akun Facebook dan Instagram
politikus partai republik itu diblokir sejak 7 Januari 2021.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di YouTube dan Facebook
Meski demikian, Dewan Pengawas memberi waktu enam bulan
kepada Facebook untuk menentukan apakah Trump harus dilarang secara permanen
atau tidak.
Dalam laman resmi, Dewan Pengawas menilai keputusan Facebook
memberlakukan penangguhan tanpa batas waktu yang jelati tidak tepat. Pasalnya,
Facebook hanya memiliki kebijakan menghapus konten yang melanggar,
memberlakukan penangguhan dalam waktu tertentu, atau menonaktifkan halaman dan
akun secara permanen.
"Dewan berkeras agar Facebook meninjau masalah ini
untuk menentukan dan membenarkan tanggapan yang proporsional yang konsisten
dengan aturan yang diterapkan pada pengguna lain dari platformnya," bunyi
pernyataan Dewas Facebook.
Baca Juga:
Kesal karena Kerap Diperas, Wanita Bersuami di Riau Polisikan Selingkuhannya
Dewan Pengawas juga meminta Facebook untuk menerapkan
kebijakan yang jelas dan proporsioal demi mempromosikan keselamatan publik dan
menghormati kebebasan berekspresi.
Melansir NBC, putusan itu mendorong Facebook untuk lebih
jelas mendefinisikan hukuman bagi para pemimpin dunia yang melanggar aturannya.
"Dewan Pengawas dengan jelas mengatakan kepada Facebook
bahwa mereka tidak dapat menciptakan aturan baru yang tidak tertulis jika
sesuai untuk mereka," kata Helle Thorning-Schmidt, salah satu ketua Dewan
Pengawas dan mantan perdana menteri Denmark.
Nick Clegg, wakil presiden urusan global dan komunikasi
Facebook mengatakan dalam sebuah posting blog menanggapi kritik dewan bahwa
perusahaan akan mempertimbangkan keputusan dewan dan membuat tindakan yang
jelas dan proporsional.
"Sementara itu, akun Tuan Trump tetap
ditangguhkan," tulis Clegg.
Keputusan untuk menegakkan larangan tersebut merupakan
pukulan bagi harapan Trump untuk muncul lagi ke Facebook atau Instagram dalam
waktu dekat. Namun, keputusan itu membuka pintu baginya untuk kembali ke
platform tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.