Tentunya pengumuman tersebut memicu kerusuhan di berbagai wilayah di Swedia.
Sementara di tahun 2019, ia juga pernah membakar Al-Qur'an yang dibungkus dengan daging babi dan akun Facebook-nya diblokir selama sebulan karena memuat unggahan yang mengaitkan kebijakan imgigrasi dan kriminalitas.
Baca Juga:
Swedia Izinkan Pembakaran Al-Quran, Parlemen Rusia Murka: Kejahatan Berat!
Pada bulan Oktober 2020, Paludan ditangkap di Jerman karena mengumumkan akan melakukan demonstrasi menyerukan pelarangan Islam di Neukölln, Berlin yang memiliki populasi Muslim cukup besar.
Selang sebulan kemudian, ia diusir dari Prancis setelah mengisyaratkan niatnya untuk melakukan aksi bakar Al-Qur'an di Paris.
Di tahun yang sama pula Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun terkait aksi pembakaran Al-Qur'an di Malmo, Swedia.
Baca Juga:
Swedia Makin Sulit Masuk NATO Gara-gara Aksi Bakar Al Quran
Paludan juga sebelumnya pernah dipenjara selama sebulan di negara asalnya, Denmark, karena serangkaian pelanggaran termasuk mengunggah video anti-Islam di saluran media sosial partainya Stram Kurs.
Turki telah memanggil duta besar Swedia pada Sabtu untuk "mengutuk tindakan provokatif ini yang jelas merupakan kejahatan rasial-dalam istilah terkuat," kata seorang sumber diplomatik.
Ankara juga mendesak Swedia untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap para pelaku dan mengundang semua negara untuk mengambil langkah nyata melawan Islamofobia.