WahanaNews.co | Dua terpidana mati di Jepang menggugat negara gegara pemberitahuan pelaksanaan hukuman diterbitkan tepat di hari H eksekusi.
Kedua terpidana itu menganggap notifikasi eksekusi di hari H "tidak manusiawi" sehingga menuntut perubahan. Melalui pengacara mereka, Yukata Ueda, kedua terpidana mati itu mengajukan gugatan di pengadilan distrik Osaka.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
"Terpidana mati menjalani kehidupan dalam ketakutan setiap pagi bahwa hari itu akan menjadi hari terakhir mereka. Ini sangat tidak manusiawi. Jepang benar-benar tertinggal dari komunitas internasional dalam hal ini," kata Ueda pada Kamis (4/11).
Jepang merupakan satu dari dua negara maju kelompok G7 yang masih melegalkan hukuman mati. Selain Jepang, Amerika Serikat juga menerapkan hukuman serupa.
Hukuman mati di Jepang dilakukan dengan cara menggantung narapidana. Selain itu, pihak berwenang juga baru akan memberi tahu waktu eksekusi kepada setiap terpidana mati di hari H hukuman dilaksanakan.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Dalam gugatannya, kedua terpidana mati itu juga menuntut kompensasi sebesar 22 juta yen (Rp2,7 miliar) kepada negara.
Ueda mengatakan tidak ada undang-undang yang mengamanatkan bahwa narapidana hanya dapat diberi tahu soal eksekusi mati beberapa jam sebelum terjadi.
Menurutnya, praktik itu bertentangan dengan hukum pidana Jepang.