Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, menyatakan bahwa upaya tersangka untuk memusnahkan barang bukti merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana Malaysia.
“Tindakan tersangka itu dapat dikenakan Pasal 201 karena berusaha menghilangkan barang bukti, yang ancamannya hingga tujuh tahun penjara dan denda,” tegasnya.
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan
Namun, ia menambahkan bahwa fokus utama penyidikan tetap mengarah pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia Tahun 2009, yang berkaitan dengan tindak pidana penyuapan serta tanggung jawab korporasi atas tindak korupsi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.