Keputusan penarikan diri Amerika Serikat diambil setelah Presiden Trump menandatangani dekrit pada Rabu (7/1/2026).
Gedung Putih menyatakan bahwa keanggotaan Amerika Serikat dalam sejumlah lembaga internasional tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional negara itu.
Baca Juga:
Indonesia Resmi Jabat Presiden Dewan HAM PBB 2026, Bertepatan 20 Tahun Berdirinya UNHRC
Menurut Gedung Putih, sejumlah organisasi yang ditinggalkan mendorong kebijakan iklim radikal, tata kelola global, serta agenda ideologis yang dianggap tidak sejalan dengan kedaulatan dan kekuatan ekonomi Amerika Serikat.
“Penarikan diri ini akan mengakhiri pendanaan dan keterlibatan pembayar pajak Amerika dalam entitas yang mengedepankan agenda globalis di atas prioritas AS, atau yang menangani isu-isu penting secara tak efisien dan tak efektif,” demikian pernyataan resmi Gedung Putih.
Pemerintah Amerika Serikat juga menilai bahwa dana publik akan lebih tepat dialokasikan untuk mendukung misi lain yang dianggap lebih relevan dengan kepentingan nasional.
Baca Juga:
PBB: Dunia Kian Tidak Aman Usai Operasi Militer AS Gulingkan Maduro
Sejumlah badan PBB yang terdampak kebijakan tersebut antara lain Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC), Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik, Komisi Hukum Internasional, Mekanisme Sisa Internasional untuk Pengadilan Pidana, serta Pusat Perdagangan Internasional.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.