WahanaNews.co |
Lima negara menjadi ancaman gagalnya kesepakatan atau
Perjanjian Paris (Paris Agreement),
dan Indonesia adalah salah satunya.
Hal ini disampaikan dalam laporan terbaru yang
diterbitkan oleh lembaga Think Tank
Carbon Tracker Initiative, dalam judul laporan Do Not Revive Coal.
Baca Juga:
Pensiunkan PLTU, PLN Soroti Harga Kelistrikan bagi Konsumen
Perjanjian Paris adalah kesepakatan global yang
monumental untuk menghadapi perubahan iklim, yang dilaksanakan di Paris,
Prancis, pada tahun 2015.
Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC)
untuk periode 2020-2030.
Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim
Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam hal ini mengawal reduksi atau pengurangan
emisi karbon dioksida.
Baca Juga:
Dorong Dekarbonisasi, PLN Group Persiapkan Co-Firing 60 Persen Green Amonia di PLTU Jawa 9 dan 10
Adapun, tujuan utama Perjanjian Paris tersebut
adalah menjaga kenaikan temperatur global abad ini di bawah 2 derajat Celcius
dan untuk mendorong upaya untuk membatasi kenaikan suhu lebih jauh ke 1,5
derajat Celcius di atas tingkat pra-industri.
Ancaman tidak tercapainya target Perjanjian
Paris ini berasal dari lima negara, yaitu Jepang, Indonesia, India, Vietnam,
dan Tiongkok.
Lantas, mengapa kelima negara ini bisa
mengancam Perjanjian Paris?