PLTU batu bara yang tersebar dan beroperasi di
Indonesia, melepaskan jutaan ton polusi setiap tahunnya.
Dari waktu ke waktu PLTU-PLTU tersebut diyakini
mengotori udara yang kita hirup dengan polutan beracun.
Baca Juga:
Pensiunkan PLTU, PLN Soroti Harga Kelistrikan bagi Konsumen
Adapun, polutan yang dihasilkan bisa berupa
merkuri, timbal, arsenik, kadmium dan partikel halus namun beracun, yang telah
menyusup ke dalam paru-paru manusia.
Oleh karena itu, polusi udara atau polutan ini
dianggap sebagai pembunuh senyap yang menyebabkan 3 juta kematian dini di
seluruh dunia.
Tidak hanya itu, penyakit yang bisa terdampak
dari polutan beracun akibat operasi PLTU batu bara ini seperti risiko kanker
paru-paru, stroke, jantung dan penyakit pernapasan.
Baca Juga:
Dorong Dekarbonisasi, PLN Group Persiapkan Co-Firing 60 Persen Green Amonia di PLTU Jawa 9 dan 10
Bahkan, tidak hanya berdampak langsung pada
kesehatan manusia, sektor lainnya yang dirugikan selain kesehatan adalah
pertanian, perikanan, lingkungan dan perekonomian masyarakat.
Sementara, sektor energi sendiri memiliki
target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 314 juta ton di tahun 2030
mendatang.
Penambahan PLTU batubara ini akan berpotensi
mengunci emisi gas rumah kaca selama 40 tahun mendatang, sebab masa operasional
PLTU ini berlangsung selama itu.