WahanaNews.co | Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja.
Diketahui, para WNI tersebut tergiur dengan mendaftar lowongan pekerjaan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Baca Juga:
Pria Pelaku Penyekapan Bocah 4 Tahun di Pospol Pejaten Halusinasi Efek Sabu
"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun bertambah menjadi 60 orang," kata Ramadhan dalam keterangannya.
Saat ini, kata Ramadhan, puluhan WNI itu telah berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia dengan titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E.
"Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 Warga Negara Indonesia tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Ramadhan mengatakan, atase Polri telah berkoordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRIN Kamboja Kolonel Rizal terkait puluhan WNI yang disekap di Kamboja.
"Atase Polri telah juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Fungsi Protokol atas nama Teguh Adhi Primasanto yang menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 diperoleh informasi bahwa pihak Kepolisian Kamboja telah berhasil berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang sedang disekap," terabv Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha mengatakan, dari laporan yang Ia terima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh 53 WNI tersebut tengah disekap dan sedang diusut oleh pihak kepolisian.
"Laporan yang kami terima disekap. Kepolisian Kamboja sedang dalami dan tindaklanjuti," ujar Judha saat dikonfirmasi media, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut, Yudha menuturkan, dalam laporan yang Ia terima, KBRI telah melakukan berbagai upaya guna mengamankan keselamatan para WNI tersebut. Termasuk, meminta pertolongan kepada pihak kepolisian Kamboja dalam upaya pembebasan.
"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan," ucapnya.
Adanya kasus penipuan tersebut dikarenakan maraknya tawaran perusahaan investasi palsu di Kamboja melalui media sosial. Tercatat, pada tahun 2021 pihak KBRI Pnom Penh juga pernah menangani kasus serupa dengan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.
"Namun pada tahun 2022, kasus serupa justru semakin meningkat dimana hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 diantaranya sudah berhasil dipulangkan," ungkapnya. [Tio]