Dalam perintah eksekutif itu, Trump hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.
Trump juga menghapus perlindungan bagi transgender di penjara federal, dan menghentikan Program Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi (Diversity, equity, and inclusion/DEI).
Baca Juga:
Keluar dari WHO, AS Berpotensi Kehilangan Seperlima Anggaran WHO
Anak imigran tak dapat kewarganegaraan AS
Perintah eksekutif Trump juga mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi imigran gelap.
Menurut laporan Politico, perintah Trump mengarahkan badan-badan federal menolak untuk mengakui kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir di AS dari ibu yang berada di negara itu secara ilegal atau secara legal dengan visa, jika ayahnya bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.
Baca Juga:
Sumpah Jabatan Trump Tanpa Sentuhan Alkitab, Apa Kata Konstitusi?
Perintah itu juga menolak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di AS mulai 30 hari dari sekarang, jika setidaknya salah satu orang tuanya bukan warga negara Amerika atau pemegang kartu hijau.
Mahkamah Agung AS padahal sudah sejak lama memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing adalah warga negara AS berdasarkan Amandemen ke-14.
Tolak pengungsi