WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kematian prajurit TNI dalam misi perdamaian dunia kembali mengguncang, memicu kecaman keras dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid terhadap serangan Israel yang menargetkan pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon, Senin (27/4/2026).
Ia menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, mengingat prajurit TNI yang menjadi korban merupakan bagian dari misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di bawah mandat resmi PBB.
Baca Juga:
Israel Kembali Hantam Jalur Gaza, Bocah 14 Tahun Tewas Kena Rudal
"PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya. Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak nonkombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994," ujar Hidayat.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah masuk dalam kategori kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma, sehingga tidak dapat lagi dianggap sebagai insiden biasa dalam konflik bersenjata.
"Mereka hadir di Lebanon dalam misi perdamaian UNIFIL dan mendapat mandat penuh dari PBB, sehingga PBB seharusnya bertanggung jawab menghadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi memberikan keadilan dan kedamaian bagi korban dan keluarga serta negara pengirimnya," ujarnya.
Baca Juga:
Gencatan Senjata Dilanggar, Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 14 Orang
Hidayat juga menyoroti bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian bukan pertama kali terjadi, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari komunitas internasional terhadap Israel.
"Negara tetap harus melakukan kewajiban konstitusional yang lain, yaitu melindungi semua warga dan tumpah darah Indonesia agar mereka tidak menjadi korban akibat kekejian dan kejahatan perang seperti yang dilakukan Israel itu," ujar Hidayat.
Dalam insiden terbaru tersebut, prajurit TNI Praka Rico Pramudia gugur setelah sebelumnya berada dalam kondisi kritis akibat tembakan tank Israel di Lebanon pada 29 Maret lalu.
Rico yang berusia 31 tahun menjadi prajurit TNI keempat yang meninggal dunia dalam rangkaian misi perdamaian di wilayah Lebanon selatan bersama UNIFIL.
Berdasarkan keterangan resmi UNIFIL, Rico mengalami luka saat berada di pangkalan mereka di Adchit Al Qusayr sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit di Beirut akibat luka yang dideritanya.
"kami menuntut semua pihak untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan memastikan keselamatan serta keamanan personel dan aset PBB setiap saat," tulis UNIFIL.
Penyelidikan awal PBB juga mengungkap bahwa kematian dua prajurit TNI, Farizal Rhomadon dan Rico Pramudia, disebabkan oleh tembakan tank Israel dalam insiden yang sama pada 29 Maret, yang turut melukai dua prajurit lainnya.
"Ini adalah temuan awal, berdasarkan bukti fisik awal," sebut PBB.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]