Selain itu, Faizasyah mengatakan, konsep R2P juga sudah jelas tertulis di Resolusi 60/1 (2005 World Summit Outcome Document), paragraf
138 sampai 139.
"Posisi voting Indonesia adalah terkait rancangan resolusi dimaksud
(prosedural), bukan terhadap gagasan R2P. Posisi
Indonesia masih sama hingga kini, yaitu selalu aktif terlibat dalam pembahasan
R2P semenjak 2005 hingga kini," ujar Faizasyah.
Baca Juga:
Mayoritas Server di Luar Negeri, Kominfo Kesulitan Tindak Judi Online
Faizasyah mengatakan, Indonesia akan terus aktif dalam pembahasan R2P, terlepas dari
posisi voting Indonesia.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga
menyatakan menolak agenda pembahasan sidang itu.
Mereka adalah Korea Utara, Kyrgyzstan,
Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Burundi, Belarus, Eritrea, Bolivia, Rusia,
China, Mesir, Kuba, dan Suriah.
Baca Juga:
Longsor Terjadi di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Keputusan sejumlah negara itu dikritik
oleh lembaga nirlaba yang memantau PBB, UN
Watch. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.