WahanaNews.co | Seorang wanita yang tengah hamil di Singapura dijebloskan ke
penjara selama delapan minggu karena melecehkan asisten rumah tangganya (ART)
dengan memukul dan menamparnya.
Wanita itu juga disebutkan memaksa ART, yang diketahui berasal dari Indonesia, makan kapas
kotor dan rambut dari lantai toilet.
Baca Juga:
Linda Yuliana Diduga Dijebak Sindikat Narkotika, Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum
Selain dijebloskan ke penjara, wanita
yang diketahui bernama Tan Hui Mei itu juga diperintahkan untuk membayar korban
3.200 dolar Singapura, atau sekitar Rp 35 juta, sebagai
kompensasi atau menjalani hukuman penjara 16 hari lagi secara default.
Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan,
yakni secara sadar melukai seorang pembantu rumah tangga, dengan tiga dakwaan
lainnya dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
Korban, seorang TKI berusia 24 tahun,
mulai bekerja untuk Tan pada November 2018, dengan
gaji 600 dolar Singapura sebulan.
Baca Juga:
TKI Syarif Aziz Diduga Jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan di Malaysia
Dia ditugaskan dengan pekerjaan rumah
tangga, memasak dan merawat putri bungsu Tan.
Antara November 2018 dan Maret 2019,
Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan
menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya.
Pada periode yang sama, ia juga
menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan
juga mengawasinya melakukannya.