Pada Desember 2018, korban sejatinya
menelepon polisi untuk melaporkan bahwa Tan telah menamparnya beberapa kali
karena tidak senang dengan hasil kerjanya.
Namun, korban memutuskan untuk kembali
ke rumah Tan dan terus bekerja di sana.
Baca Juga:
Jadi Penampungan TKI Ilegal, Manajemen Kalibata City Buka Suara
"Ketika Tan pertama kali
diselidiki, dia membantah melakukan pelanggaran tersebut. Korban menganggur
selama tujuh bulan dari April 2019 hingga dia menemukan pekerjaan baru pada
Desember 2019," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kathy Chu, seperti dilansir Channel
News Asia pada Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, pengacara Tan sempat
meminta laporan masa percobaan atau denda.
Ketika hakim menolak ini, dia meminta
tidak lebih dari enam minggu penjara dan perintah kompensasi yang lebih kecil.
Baca Juga:
Cerita Mengharukan, Prabowo Bawa Pulang TKW dari Malaysia yang Sempat Terlantar
Sang pengacara mengatakan, kliennya adalah pelaku pertama kali dan aksinya itu "benar-benar di luar karakternya".
Tan telah mempekerjakan pembantu rumah
tangga selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah, dan seorang mantan pembantu
menulis kesaksian tentang perlakuannya yang baik.
Dia mengatakan, kejadian di mana
korban membuat laporan polisi sebelumnya tidak menghasilkan tindakan karena
polisi menemukan bahwa itu "tidak berdasar".