Marcos maupun Jokowi tak menyebut kasus Mary Jane dalam pidato mereka usai bertemu.
Sejauh ini juga tak jelas apakah Jokowi menerima surat hingga dibahas dalam pembicaraan kedua kepala negara ini.
Baca Juga:
Sempat Dikirim ke RI, Kapal Berisi Debu Seng Terpapar Radioaktif Cesium-137 Terjebak di LCS
Menyoal Mary Jane, Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo sempat mengatakan telah memperbarui permohonan grasi saat bertemu Menlu RI Retno Marsudi.
Manalo juga sebelumnya meminta grasi untuk Mary Jane pada 2022.
Mary Jane menjadi sorotan usai kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, menangkap dia karena kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin pada 2010.
Baca Juga:
Badai Tropis Bualoi Terjang Filipina, 10 Orang Tewas dan 13 Hilang
Pengadilan Negeri Sleman lalu menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang tersebut. Ia masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Namun, nasib Mary Jane masih menggantung lantaran eksekusi mati tersebut ditunda. Sejak Maret 2021, ia menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul.