Namun polisi menyebutkan kalau Said akan ditahan selama 5 hari, setelah itu dibebaskan sesuai Undang-undang di Arab Saudi.
"Kita tunggu tapi kita harus berangkat kembali ke Indonesia, karena batas umrahnya sudah selesai. Tapi polisi itu bilang Said akan menyusul besok, karena harus menjalani hukuman selama lima hari. Jadi kita terima," imbuhnya.
Baca Juga:
Korban Selamat Bantah Tuduhan Penyerangan dalam Insiden Penembakan WNI di Malaysia
Namun, setelah rombongan umrah kembali ke Indonesia pihak keluarga mendapatkan informasi jika masa penahanan Said di Arab Saudi ditambah 10 hari lagi. Setelah itu, keberadaan Said tidak jelas.
"Selama 15 hari Said ditahan tidak ada kabarnya sehingga pemilik travel menghubungi temannya untuk mencari informasi tentang Said. Ternyata Said sudah dipindahkan ke penjara lain," kata Rosmini.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian setempat dalam waktu 2 atau 3 hari, Said akan dipulangkan.
Baca Juga:
Dua WNI Korban Penembakan di Malaysia Klaim Tak Melawan Aparat
"Kemudian saya meminta tolong ke pihak KJRI Jeddah tapi laporannya terlambat dilaporkan, sehingga Said dituduh seperti kasus kriminal. Laporannya terlambat masuk KJRI Jeddah karena sebelumnya dilaporkan ke muassasah (pihak travel)," tuturnya.
Pihak keluarga sempat menghubungi Said dan menanyakan kondisinya. Said bercerita ia menjalani persidangan daring melalui video call. Menurutnya, tidak ada saksi maupun korban dalam persidangan itu.
"Yang ada hanya hakim dan penerjemah," ujarnya Rosmini.