Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota protes kepada Arab Saudi. Protes dilayangkan karena tidak memberitahu persidangan kasus Muhammad Said ini.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan Konsulat Jenderal RI di Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
Baca Juga:
Korban Selamat Bantah Tuduhan Penyerangan dalam Insiden Penembakan WNI di Malaysia
"Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Namun, atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," ucap Judha melalui pernyataan pada Minggu (22/1) malam.
Judha mengatakan KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk Said untuk mendampingi "langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut". [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.