WahanaNews.co I Pandemi
COVID-19 tidak dapat dipastikan kapan berakhir, sementara masyarakat tetap
membutuhkan pelayanan kesehatan terutama di fasilitas kesehatan tingkat
pertama, khususnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Baca Juga:
Kasus Ledakan Amunisi di Garut, 25 prajurit TNI AD Diperiksa
Kementerian Kesehatan RI
menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Riskesdas 2018 menunjukkan
data yang komprehensif tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut yakni dari
57,6% penduduk Indonesia yang bermasalah kesehatan gigi dan mulut, terdapat 10,2%
penduduk terlayani. Kemudian ada 2,8% penduduk Indonesia berusia 3 tahun ke
atas dengan perilaku menyikat gigi yang benar.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Ingatkan Dua Anggota DPR Agar Kooperatif
Survei WHO menyebutkan bahwa
pandemi COVID-19 menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan. Perlu upaya penyesuaian pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk
mencegah penularan yang dapat menyelamatkan nyawa pasien maupun dokter gigi.