Data dari Persatuan Dokter
Gigi Indonesia, sebanyak 39 dokter gigi meninggal terpapar COVID-19. Sampai
tanggal 5 Februari 2021 dokter gigi yang terpapar COVID-19 berjumlah 396 orang,
terdiri dari Puskesmas 199 orang, Rumah Sakit 92 orang, klinik 36 orang,
praktek Mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau Fakultas Kedokteran
Gigi 13 orang.
Baca Juga:
Kasus Ledakan Amunisi di Garut, 25 prajurit TNI AD Diperiksa
Salah satu Tim Penyusun buku
Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut dr. Iwan Dewanto mengatakan
penyusunan Juknis tersebut bertujuan mengurangi penularan COVID-19 namun
masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
"Dokter gigi termasuk tenaga
kesehatan yang berisiko tinggi. Dokter gigi bisa tertular COVID-19 salah
satunya bisa terjadi apabila droplet dari pasien positif COVID-19 hinggap pada
alat kerja yang digunakan dokter gigi" katanya saat sosialisasi Juknis tersebut
secara virtual, Kamis (29/4).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Ingatkan Dua Anggota DPR Agar Kooperatif
Iwan menyebut ada empat
tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus diterapkan di masa
pandemi COVID-19, antara lain pertama Tahapan Persiapan Dokter Gigi, dokter
gigi harus mengatur ruang praktik, yakni memastikan aliran udara dan ventilasi,
pengelolaan air bersih dan pengelolaan ruangan.
Ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah
belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan.