"Penapisan ini bisa dengan
menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan
memanfaatkan media telekomunikasi," kata drg. Iwan.
Baca Juga:
Kasus Ledakan Amunisi di Garut, 25 prajurit TNI AD Diperiksa
Perubahan lainnya adalah
perubahan volume kunjungan pasien. Volume pasien saat ini harus dikendalikan,
pihak Puskemas harus menghitung batas maksimal volume pasien.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Ingatkan Dua Anggota DPR Agar Kooperatif
Hal ini dapat ditetapkan
berdasarkan jumlah kamar praktik dokter gigi, luas ruang praktik dokter gigi,
tata letak fasilitas prasarana yang digunakan di dalam ruangan, dan waktu yang
diperlukan untuk membersihkan dan mendesinfeksi prasarana tersebut.
Tahap ketiga adalah Tahapan
Saat Kunjungan Pasien, yaitu dengan mengukur suhu kemudian meminta pengunjung
untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan. Selain itu juga
pihak Puskesmas memasang imbawan protokol kesehatan dalam bentuk poster, standing
banner, atau stiker.