"Aturan tata laksana dan buku panduan yang kami luncurkan bukan keputusan politik. Semuanya disusun berdasarkan rekomendasi para ahli gizi dan kesehatan," katanya.
Ia menambahkan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 115, BPOM memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga:
HMI Dukung Aturan Baru BPOM, Tekankan Keselamatan Pasien dalam Penjualan Obat Bebas
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kualitas bahan baku, proses pengolahan makanan, distribusi, hingga pemberian edukasi kepada para penerima manfaat agar seluruh tahapan memenuhi standar keamanan pangan.
Dalam pelaksanaannya, BPOM akan memfokuskan program pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan pangan lebih tinggi berdasarkan data yang dimiliki lembaga tersebut.
Meski demikian, edukasi mengenai keamanan pangan tetap akan diperluas secara bertahap ke seluruh sekolah di Indonesia.
Baca Juga:
BPOM Peringatkan Bahaya Obat Herbal Campuran Bahan Kimia, 12 Produk Ditemukan Beredar
"Tentu kami mengutamakan daerah-daerah yang rawan berdasarkan data yang kami miliki. Tujuan akhirnya seluruh anak sekolah mendapatkan edukasi mengenai pangan yang aman," ucapnya.
Taruna mengungkapkan, hingga saat ini BPOM baru mampu menjangkau sekitar 60 ribu sekolah di berbagai daerah.
Padahal, jumlah satuan pendidikan di Indonesia mencapai lebih dari 260 ribu sekolah sehingga diperlukan kerja sama lintas sektor agar cakupan edukasi dapat diperluas.