WAHANANEWS.CO, Jakarta - Media sosial belakangan diramaikan oleh keluhan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait aturan mengenai pelayanan kontrol pasien BPJS Kesehatan yang disebut berlaku mulai 1 Juni 2026.
Sayangnya, banyak peserta JKN yang merasa belum mendapatkan sosialisasi dengan baik dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
PBI JKN dalam DTSEN Mandat yang Bertukar
"Ya sosialisasi kesini dong. Masa tiba2 'jangan apa2 salahin nakes ya' padahal tinggal sounding aja apa peraturannya. Dzalim bener," tulis akun @chi** dikutip detikcom, Sabtu (6/6/2026).
"thank ka infony, semoga ad sosialisasi merata k semua warga ya. terutama yg kalangan bawah dan uda tua," tulis akun lain.
Mengapa Surat Kontrol Wajib?
Baca Juga:
DPR Panggil Menteri dan Kepala Lembaga, Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Dibahas Tuntas
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang hendak kontrol ke dokter, perlu membawa surat kontrol sebagai salah satu syaratnya. Dirinya juga membantah bahwa ini merupakan aturan yang baru berjalan pada 1 Juni 2026.
Surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan sesuai saran dokter penanggung jawab pasien dan memuat jadwal kunjungan kontrol berikutnya yang harus diikuti peserta. Surat kontrol ini juga sekaligus bertujuan untuk menjamin keberlanjutan perawatan peserta sesuai kebutuhan medis yang ditetapkan dokter penanggung jawab pasien.
"Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan. Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter," ujar Rizzky dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).