WahanaNews.co | Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, pengganti kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan direncanakan bakal diterapkan pada tahun 2023.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, alasan di balik rencana pengahapusan kelas BPJS Kesehatan secara bertahap.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
Dante mengungkapkan, bahwa penghapusan kelas ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Dijelaskan juga olehnya bahwa, kondisi sekarang ini bahwa dalam satu ruangan inap terdapat enam pasien.
Akan tetapi dengan sistem KRIS maka dalam satu ruangan inap hanya terisi empat pasien saja.
Baca Juga:
Transformasi Layanan Kesehatan: Ini Bedanya KRIS dan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Menurutnya, dengan banyaknya berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi.
"Bayangkan dengan kondisi itu, maka infeksi akan lebih mudah menular, kulaitas makin menurun dan pasien yang sudah sembuh, malah mendapatkan infeksi dari pasien lain karena berdesakan-desakan dengan pasien lain di satu ruang rawat," kata Dante disadur dari IDXChannel, Senin (20/2/2023).
"Nah jadi ingin meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di rumah sakit, sehingga pasien itu bisa di rawat dengan baik dan bisa dilakukan evaluasi berdasarkan asas standar yang optimal," tambahnya.
Dante menambahkan, bahwa saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan survey terlebih dahulu untuk melihat kesiapan dari rumah sakit yang nantinya akan menerapkan sistem KRIS.
"Survei itu dikerjakan di 2.531 rumah sakit, tentang kesiapan penerapan KRIS di seluruh Indonesia," kata Dante.
Dia menjelaskan, dari hasil survei tersebut akan dilakukan evaluasi terkait dengan kriteria rawat inapnya.
KRIS mengharuskan 12 kategori yang harus dijalankan nantinya oleh Rumah Sakit.
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [Tio]