"Kalau kami di Kemenkes RI sih propose kelas 2, tapi kan ini harus dibicarakan dengan kemampuan BPJS dan sebagainya, sebenarnya swasta menunggu itu, ini yang sedang kami bicarakan dengan rekan-rekan kami terkait BPJS ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti membeberkan soal kemungkinan penetapan iuran setelah KRIS berlaku Juni mendatang.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
Ia mengatakan sampai saat ini belum ada peraturan terkait kebijakan yang disampaikan ketua dewan, tarif, dan kelas berapa.
"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," kata Prof Ghufron.
Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi nyatanya akan mempersulit masyarakat miskin. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.
Baca Juga:
Transformasi Layanan Kesehatan: Ini Bedanya KRIS dan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
"Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak," pungkas dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.