WahanaNews.co | Khusus untuk ruang rawat inap kelas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) di setiap rumah sakit (RS).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa penerapan KRIS di RS secara bertahap mulai dilaksanakan pada Januari 2023 hingga Juli 2025.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Jadi, kelas rawat inap standarnya itu akan sama, ya. Ini yang kita akan sampai dengan 2025, ini yang akan kita lakukan. Artinya, kelas 1, 2, dan 3 itu sudah tidak ada lagi," ujar dr. Nadia dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (24/6/2023).
"Jadi, akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," imbuhnya.
Menurut dr. Nadia, proses penerapan KRIS ini baru dilaksanakan pada periode tersebut karena harus menunggu kesiapan RS untuk melakukan standarisasi ruang inapnya. Adapun, ruang inap kelas 1 dan 2 menurutnya tidak ada banyak perbedaan.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Tapi, di kelas 3 itu saat ini macam macam standarnya. Ada yang misalnya satu ruangan itu diisi empat tempat tidur, ada satu ruangan yang diisi 6 bahkan sampai 8 tempat tidur, bahkan kemudian ada yang kamar mandi di dalam, ada kamar mandi di luar," tutur Nadia.
"Dan kemudian, kalau kita lihat masih banyak yang kemudian tidak punya bel untuk memanggil perawat. Nah, jadi ada 12 kriteria yang ingin kita standarkan dan ini kita mulai dengan kelas 3 nanti tidak ada lagi sebenarnya sampai dengan 2025," tegasnya.
Selain itu, regulasi yang akan dijadikan acuan untuk penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan juga belum kunjung rampung, meskipun sudah dibahas sejak 2020. Regulasi itu adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.