"Implementasi saat ini diperluas sampai dengan monitoring seluruh komoditas HIV, stigma, diskriminasi, dan kekerasan, serta undang-undang dan peraturan yang mempengaruhi upaya respons HIV. Data CLM memberikan bukti adanya advokasi perubahan," ujar Fiki.
Baca Juga:
Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030? Ini Penjelasannya
Sebut Fiki, mengingat bahwa penyelesaian permasalahan yang muncul di tingkat daerah memerlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, maka hubungan yang terkoordinasi baik dengan berbagai pemangku kepentingan terkait harus dipertahankan.
Lanjut Fiki, para pemangku kepentingan ini, diantaranya terdiri dinas kesehatan kabupaten dan provinsi, lembaga penegak hukum, agamawan, masyarakat, pers, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Baca Juga:
Studi Buktikan Golongan Darah Ini Lebih Rentan Kena Stroke di Usia Muda
"Pertemuan ini hendaknya dimanfaatkan untuk memfasilitasi pembahasan peraturan, mekanisme,
penyelesaian masalah, dan permasalahan makro lainnya di masing-masing bidang," kata Fiki.