WahanaNews.co | Mulai tahun ini hingga 2025 sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus namun tarif iuran bagi pesertanya naik.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, tarif iuran peserta hingga kini dipastikan masih tetap dan tak ada perubahan nominal meskipun akan diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Kan jawaban saya tetap, kenyataan sama seperti yang kami bilang," kata Ali Ghufron saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, seperti dikutip Senin (13/2/2023).
Ali Ghufron menganggap, konsekuensi dari tidak adanya perubahan tarif iuran hingga 2024, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, tentu akan mempengaruhi neraca dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Hingga 2022 dana itu tercatat surplus Rp 56,5 triliun.
"Yang jelas kalau BPJS kan penuh pengalaman sehingga strategi-strategi tentu dilakukan tetapi yang jelas sudah dihitung kurang, defisit 2024. 2025 defisitnya lebih besar lagi," ungkap Ali Ghufron.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Karena akan berdampak langsung pada neraca DJS, Ali Ghufron berharap implementasi KRIS dilakukan secara bertahap dan betul-betul didasari atas hasil evaluasi uji coba pelaksanaan di 14 RS yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan.
"Kalau BPJS inginnya secara bertahap, bertahap itu melihat realita, sesuai realitas itu kesiapannya seperti apa jangan sampai masyarakat dirugikan," ujar dia.
Dewan Jaminan Sosial (DJSN) sebelumnya telah mengumumkan hasil penghitungan dampak penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Penerapan ini dinilai tidak akan membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga 2024.