WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kewajiban vaksin Meningitis sebagai syarat perjalanan jamaah haji dan umrah.
"Kemenkes siap melakukan penyesuaian kebijakan terkait regulasi vaksinasi Meningitis bagi jamaah umrah maupun haji, jika Pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkannya lagi," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Sayhril dikutip dari ANTARA, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga:
PPIH Aceh: Haji Asal Aceh Besar Meninggal, Total 15 Orang
Menurut Syahril, sikap pemerintah dalam merespons kebijakan itu tergantung dengan keputusan Arab Saudi berdasarkan hasil klarifikasi yang sedang ditempuh Kemenkes dan Kementerian Agama.
Hingga kini, kata Syahril, pemerintah masih menjadikan Permenkes nomor 23 tahun 2018 sebagai payung hukum yang mewajibkan calon peserta umrah dan haji di Indonesia memperoleh vaksin Mengiris.
Permenkes tersebut diperkuat melalui rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sesuai surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional nomor ITAGI/SR/14/2022 tanggal 18 September 2022 tentang Update Kajian Pemberian Vaksinasi Meningitis.
Baca Juga:
293 Jamaah Haji Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tiba di Bandara Banjarmasin
Rekomendasi ITAGI itu menyatakan bahwa semua calon jemaah haji dan umroh wajib mendapatkan imunisasi Meningitis strain ACW135Y pada 14 hari sebelum keberangkatan ke Saudi Arabia (minimal batas toleransi 10 hari sebelum keberangkatan).
Saat ini Kemenkes tetap memberikan pelayanan vaksinasi yang diprioritaskan bagi jamaah yang waktu berangkatnya sudah dekat agar jamaah mendapatkan waktu yang cukup untuk pembentukan antibodi.
Kemenkes juga berkoordinasi dengan PT Bio Farma dan BPOM untuk memenuhi kebutuhan vaksin Meningitis di berbagai daerah.