Sebab, jasa penggilingan biasanya menerima daging dari berbagai pelanggan setiap hari. Mereka juga mengolahnya di fasilitas sama. Sumber daging yang beragam di jasa tersebut membuat status kehalalannya tidak pasti.
3. Bumbu tambahan berpotensi tidak halal
Baca Juga:
Miris, Indonesia Buang 48 Juta Ton Makanan per Tahun di Tengah Krisis Gizi dan Stunting
Selain bahan utama, bumbu yang dipakai juga bisa tidak halal. Kemungkinan beberapa makanan dimasak menggunakan arak masak, seperti mirin, sake, angciu, wine, atau bahan sejenis lainnya.
Bahan-bahan ini memang bisa memperkaya rasa makanan, tetapi status kehalalannya menjadi masalah.
"Selain itu bahan-bahan ini kadang beredar dengan nama tidak familiar di masyarakat, sehingga kita harus mengidentifikasinya dengan baik agar tidak salah pilih," ujar Tubagus.
Baca Juga:
Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal Solo, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
4. Fasilitas, alat, atau penyajian yang bisa jadi tak halal
Katering kerap disajikan dalam bentuk prasmanan atau buffet. Namun pengolahan bisa juga dilakukan di tempat acara. Pengolahan dan penyajian tersebut melibatkan penggunaan alat bervariasi. Bisa bersumber dari vendor, pemilik acara, atau pemilik katering.
Hal yang menjadi masalah yaitu penggunaan alat yang belum pasti keamanannya. Bisa jadi alat yang dipakai pernah bersentuhan dengan produk non halal atau najis.