Parameter
yang dimaksud, antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat
kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan keterisian RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70
persen.
"Pemerintah
mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah akan
terus melakukan evaluasi, mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol
kesehatannya dan meningkatkan operasi yustisi," ucap Airlangga.
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
Adapun
penerapan pembatasan sosial meliputi, pembatasan tempat kerja dengan bekerja
dari rumah atauwork from home
(WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar
mengajar dilakukan secara daring, dan sektor penting terkait kebutuhan pokok
masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian,
pembatasan waktu operasional untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan
hingga pukul 19.00, lalu kegiatan makan dan minum di tempat
maksimal kapasitas 35 persen. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.