WahanaNews.co | Lebih dari seratus anak dari 22 provinsi di Indonesia meninggal dunia diduga karena penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal atau dikenal dengan istilah gagal ginjal akut.
"Hari ini saya ingin memberi update lanjutan dari dua hari lalu. Sampai sekarang kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).
Baca Juga:
Korban Gagal Ginjal Akibat Obat Sirop Diberi Santunan Kemensos, Muhadjir Serahkan Simbolis
Sebagai langkah kewaspadaan dini, Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat. Hal itu lantaran adanya kandungan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop yang diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut.
Di sisi lain sejumlah pihak, bahkan Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah agar menetapkan fenomena Gagal Ginjal Akut ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Namun, saat jumpa pers di kantornya pada Jumat malam lalu, Budi menyatakan sejauh itu sudah diambil kesepakatan untuk tak perlu dulu penetapan status KLB.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
"Kita sudah diskusi, belum masuk status KLB," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) menanggapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/10) malam.
Sementara itu untuk penyetopan penjualan dan resep obat sirop, Budi menyatakan masih dilakukan hingga hasil penelitian dan kajian sempurna didapatkan
"Jadi kita mengambil kebijakan yang sifatnya konservatif. Daripada nanti banyak lagi balita yang masuk rumah sakti dan fatality rate-nya tinggi sekali," ujar Budi dalam paparannya.