Sementara itu puskesmas di kota-kota, kata dia, harus memperkuat sistem rujukan karena hal itu yang masih lemah hingga saat ini.
"Ini yang harus diperbaiki. Memperkuat sistem rujukan dan di situ adalah juga bagaimana di awal memastikan bahwa diagnosanya bisa cepat, sehingga dirujuknya juga dalam tidak dalam kondisi buruk, bukan dalam kondisi telat," tegasnya.
Baca Juga:
Korban Gagal Ginjal Akibat Obat Sirop Diberi Santunan Kemensos, Muhadjir Serahkan Simbolis
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menyatakan pemerintah harus segera menghentikan penjualan semua obat sirop untuk anak-anak.
Kemudian, para dokter dihimbau agar tidak lagi memberikan resep obat tersebut dan apotek hingga toko obat tidak lagi diperkenankan menjual obat-obatan itu.
"Jadi di sini memang perlu kerja sama yang cepat, perintah penghentiannya dari Kemenkes barangkali operasionalnya bisa di Kementerian perdagangan," kata Ede.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang anak-anaknya mengalami sakit dan membutuhkan obat, sebaiknya diberikan obat yang berbentuk kapsul atau puyer.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
Selain itu, pemerintah juga harus berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) agar para dokter tidak lagi meresepkan obat sirop mengingat ada resiko yang besar.
"Kalau ada sakit yang mengarah kepada gangguan ginjal akut harus segera lapor ke rumah sakit dan rumah sakit juga harus bekerja sama melaporkan. karena kita khawatir justru under reporting," ujarnya.
Lebih lanjut, Ede mengatakan bahwa teknologi telehub yang saat ini sudah tersedia harus dipergunakan semaksimal mungkin. Dengan demikian, 14 rumah sakit rujukan memiliki tugas ganda yaitu memberikan pelayanan tingkat kepada yang dirujuk lanjut dan memberikan pelayanan dengan menggunakan telehub kepada pelayanan kesehatan lain.