Namun, Arifandi menegaskan bahwa perasa itu tidak dibuat untuk menarik minat non-perokok, melainkan membantu perokok berpindah ke produk yang lebih aman.
“Pengguna yang masih mendapat sensasi kebiasaan merokok ketika pengguna melakukan aktivitas menghisap dan mengeluarkan sesuatu itu lebih efektif. Selain itu, banyak sekali orang sebenarnya tidak suka dengan wangi rokok, ini menunjukkan perlunya opsi (alternatif),” kata Arifandi.
Baca Juga:
THR Dipotong Pajak, Pengamat: Upah Minimum Tak Layak Kena PPh 21
Arifandi juga mendorong pemerintah untuk berperan aktif dalam merancang regulasi terkait penerapan THR, seperti yang dilakukan Swedia.
Di samping itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan riset untuk memperkuat pemahaman publik terhadap produk alternatif.
“Edukasi dan penelitian itu penting. Tanpa penelitian yang valid dari pemerintah, masyarakat masih akan bingung,” tambahnya.
Baca Juga:
Bayar THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN, Akhir Tahun 2025 Purbaya Cairkan Rp7,66 Triliun
Sementara itu, Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia.
Menurutnya, upaya tersebut telah dilakukan melalui pemantauan konsumsi tembakau dan kampanye pencegahan, serta penguatan program Upaya Berhenti Merokok (UBM).
“Kita tahu bahwa Indonesia memasuki bonus demografi dan kita ingin menyiapkan SDM yang andal pada 2045. Kita ingin memiliki SDM yang tidak memiliki faktor risiko terhadap rokok,” ujar Siti dalam media briefing, Senin (2/6/2025).