WahanaNews.co | Meskipun belum terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memastikan warga miskin di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah bisa menjalani rawat inap secara gratis di RSUD dr Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho.
"Biaya rawat inapnya akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Purbalingga setelah mengurus persyaratan ke Dinas Kesehatan Purbalingga," kata Bupati pada sarasehan Bupati Tilik Desa di Balai Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga:
Waspada! Kasus Pertama Cacar Monyet Klade I Muncul di California AS
Menurut Bupati, hal itu telah diatur melalui Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 24 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan JKN dalam pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) yang bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga.
Dia mengakui dengan predikat Purbalingga yang sudah mencapai UHC, ada kemudahan-kemudahan yang bisa didapatkan masyarakat.
"Kalau misal sudah diproses, sudah disetujui dari Dinas Kesehatan, pulang ke rumah dari rumah sakit ini bisa langsung mendapatkan fasilitas sehingga gratis pembiayaannya," ujar Bupati Dyah.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga Bambang Sucipto mengatakan warga miskin yang sakit bisa langsung menjalani rawat inap di RSUD tanpa harus mengurus persyaratan lebih dulu ke Dinkes.
Menurut dia, persyaratan tersebut dapat diurus di Dinkes Kabupaten Purbalingga setelah dibuatkan surat keterangan rawat inap oleh RSUD.
"Surat keterangan rawat inap itu nanti dibawa ke Dinas Kesehatan, kemudian kami berikan pelayanan sesuai jam kerja. Lalu kami verifikasi dia masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau tidak. Kalau masuk, kami bisa langsung. Kalau belum masuk, kami akan tangani dengan dana dari pemerintah daerah," katanya.
Purbalingga merupakan satu-satunya kabupaten di wilayah kerja Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purwokerto yang telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau UHC karena berdasarkan data per tanggal 1 September 2023 jumlah peserta JKN di wilayah itu telah mencapai 1.039.701 jiwa atau 100,36 persen dari jumlah penduduk yang sebanyak 1.035.959 jiwa.
[Redaktur: Zahara Sitio]