Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2,
Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali menyebutkan uji coba implementasi protokol
kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 25 persen.
Syarat lainnya,
seperti tertuang dalam instruksi tersebut, hanya pengunjung dewasa yang boleh
memasuki mal. Artinya, pengelola mal akan membatasi usia pengunjung mal.
Baca Juga:
Bahayakan Kesehatan, BPKN: Waspadai AMDK dengan Bromat Melebihi Batas Aman
Meski begitu,
pemerintah masih menutup bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan
di dalam pusat perbelanjaan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.