WahanaNews.co | Ngasimin alias Badut (42 tahun), diamankan Aparat Kepolisian Resor Metro Depok.
Hal itu karena dia melakukan pelecehan seksual kepada dua orang bocah perempuan masing-masing berusia 11 dan 12 tahun di kawasan Pekapuran, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada 18 September 2022 lalu, namun yang bersangkutan sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
“Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, yang bersangkutan baru bisa kita amankan hari ini,” kata Yogen kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Yogen mengatakan, sehari-hari pelaku berprofesi sebagai pengumpul barang bekas atau pemulung. Selama pelariannya, tersangka mengaku kepada polisi tidak kabur melainkan sedang bekerja sehingga jarang berada di rumah kontrakannya.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
“Yang bersangkutan ngakunya tidak kabur, melainkan sedang mencari barang rongsokan. Sehingga anggota setiap datangi ke rumah kontrakannya dalam keadaan kosong, akhirnya kita cari lokasi biasa pelaku mencari barang bekas dan ditemukan,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, peristiwa cabul itu dilakukan oleh Ngasimin alias Badut awalnya dengan mengajak beberapa bocah bermain di rumah kontrakannya.
Ada sekitar tujuh orang bocah yang saat itu diajak bermain di rumah kontrakan Ngadimin alias Badut, lima bocah pria dan dua bocah perempuan.