“Kejadian tanggal 18 September 2022, saat itu korban sedang bermain dengan teman sebayanya kemudian dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumahnya,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, tersangka kemudian menyiapkan minuman keras serta obat-obatan keras jenis Eximer untuk dikonsumsi para bocah tersebut.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Sebenarnya korban sudah menolak saat itu namun kemudian dipaksa oleh tersangka,” kata Yogen.
Setelah menenggak minuman keras dicampur pil, dua bocah perempuan tidak sadarkan diri dan tersangka melakukan aksi bejatnya.
“Setelah benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” kata Yogen.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Ada dua bocah perempuan yang menjadi korban Ngadimin alias Badut, tapi karena salah satu korban sempat dimediasikan oleh pelaku hingga yang membuat laporan kepolisian hanya satu bocah berinisial P (12 tahun).
“Yang bersangkutan kita terapkan Pasal 82 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Yogen. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.