WahanaNews.co, Jakarta - Mabes Polri mengumumkan penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Polda Jabar sebelumnya mengatakan bahwa DPO kasus pembunuhan itu semula dari tiga, namun kini hanya satu yakni Pegi Setiawan yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka. DPO lainnya telah dihapus karena dinilai tidak ada.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Berikut Poin-poin Klaim Dede Beri Kesaksian Palsu
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa hasil penyidikan Polda Jawa Barat tidak menemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mendukung keberadaan kedua DPO tersebut.
Ia mengatakan bahwa alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini belum mencukupi dan beberapa keterangan saksi dianggap fiktif.
Namun, Sandi mengatakan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menerima bukti-bukti tambahan terkait kedua sosok DPO tersebut. Ia meminta masyarakat yang mempunyai informasi pendukung untuk melapor kepada penyidik.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
Sandi juga mengapresiasi atensi yang diberikan oleh sejumlah pengamat hingga pakar hukum terkait kasus ini, yang membantu polisi melakukan penyidikan secara profesional.
Ia mengatakan bahwa ini menjadi penyemangat bagi Polri dalam menyidik kasus Vina, karena Polri tidak sendiri dan banyak didukung oleh pihak lain.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, melansir CNN Indonesia.
Kasus pembunuhan Vina kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.
Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]