2. Kasus Pedagang Kosmetik Imam Masykuri
Tiga personel TNI yang menganiaya seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas.
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
Mereka telah menjalani sidang di Pengadilan Militer Cakung, Jakarta Timur.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada tiga oknum anggota TNI, Senin (11/12/2023).
Ketiganya, masing-masing Praka RM, Praka HS, dan Praka J, juga dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan TNI.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
Majelis hakim militer menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.
Korbannya adalah Imam Masykur, seorang pemuda warga Kabupaten Bireuen, Aceh.
Imam ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.