2. Kasus Pedagang Kosmetik Imam Masykuri
Tiga personel TNI yang menganiaya seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas.
Baca Juga:
Geger Istri Siri di Jombang Akui Racuni Suami, Jasad Ditemukan Membusuk 40 Hari Kemudian
Mereka telah menjalani sidang di Pengadilan Militer Cakung, Jakarta Timur.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada tiga oknum anggota TNI, Senin (11/12/2023).
Ketiganya, masing-masing Praka RM, Praka HS, dan Praka J, juga dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan TNI.
Baca Juga:
Warga Kaget, Pria Pendiam Ini Ternyata Pembunuh Berantai Sadis di Padang Pariaman
Majelis hakim militer menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.
Korbannya adalah Imam Masykur, seorang pemuda warga Kabupaten Bireuen, Aceh.
Imam ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.